Macetnya Ibu kota ‘Jakarta’.

Macetnya Ibu kota ‘Jakarta’.

Pendahuluan.

Macet itu sudah biasa, perasaan bete bercampur aduk tentunya melihat kemacetan di Ibu kota tercinta Jakarta. Ketika jadwal padat dan mendesak terus kita harus menghadapi situasi yang satu ini, huff gak sanggup deh, apakah ibu kota tercinta ini sudah tidak mampu lagi menampung kepadatan ini???.

 

Isi.

Jakarta merupakan kota terbesar di Indonesia, berdasarkan catatan resmi catatan sipil, tahun 2007, jumlah penduduk Jakarta adalah 7.706.392 jiwa, sedangkan berdasarkan perkiraan, pada siang hari, penduduk Jakarta bisa mencapai 12 juta jiwa. Mobilitas penduduk Jakarta yang sangat cepat dan massal ini membutuhkan dukungan infrastuktur transportasi yang modern dan massal pula. pengertian modern dan massal di sini adalah sebuah system transfortasi yang cepat, aman, efisien, dan berkapasitas menampung banyak orang.
Persoalan Transportasi di Jakarta
Konfigurasi dari persoalan pokok transportasi di Jakarta adalah kapasitas jalan tidak sebanding dengan jumlah kendaraan (pribadi dan umum) yang menggunakannya. jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan-jalan Jakarta untuk tahun 2007 dihitung sebanyak 7.773.957 yang terdiri dari; kendaraan sepeda motor 5.136.619 unit, mobil sebanyak 1.816.702 unit, kendaraan bus berjumlah 316.896, dan 503.740 untuk jenis kendaraan lainnya. Dari total tersebut, kendaraan umum hanya berjumlah 2% dari seluruh kendaraan dijakarta. Rasio perbandingan kendaraan pribadi dan kendaraan umum adalah 98% berbading 2%, sebuah perbandingan dari volume penggunaan jalan yang didominasi kendaraan pribadi. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Susantono, mengacu pada kajian Study on Integrated Transportation Master Plan for Jabodetabek (SITRAMP 2004), menyebutkan kerugian akibat kemacetan lalu-lintas di DKI Jakarta mencapai Rp 8,3 triliun

Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta dan Bangkok.

Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Kapasitas jalan.

Kapasitas jalan adalah kemampuan ruas jalan untuk menampung arus atau volume lalu lintas yang ideal dalam satuan waktu tertentu, dinyatakan dalam jumlah kendaraan yang melewati potongan jalan tertentu dalam satu jam (kend/jam), atau dengan mempertimbangan berbagai jenis kendaraan yang melalui suatu jalan digunakan satuan mobil penumpang sebagai satuan kendaraan dalam perhitungan kapasitas maka kapasitas menggunakan satuan satuan mobil penumpangper jam atau (smp)/jam.

Pada saat arus rendah kecepatan lalu lintas kendaraan bebas tidak ada gangguan dari kendaraan lain, semakin banyak kendaraan yang melewati ruas jalan, kecepatan akan semakin turun sampai suatu saat tidak bisa lagi arus/volume lalu lintas bertambah, di sinilah kapasitas terjadi. Setelah itu arus akan berkurang terus dalam kondisi arus yang dipaksakan sampai suatu saat kondisi macet total, arus tidak bergerak dan kepadatan tinggi.

Hubungan Arus dengan Kecepatan dan Kepadatan.

Hubungan antara besarnya arus/ volume lalu lintas dengan kecepatan (dalam hal ini kecepatan sesaat) dengan kepadatan lalu lintas adalah (yang juga ditunjukkan dalam gambar)sebagai berikut:

  • Hubungan kecepatan dan kepadatan adalah linier yang berarti bahwa semakin tinggi kecepatan lalu lintas dibutuhkan ruang bebas yang lebih besar antar kendaraan yang mengakibatkan jumlah kendaraan perkilometer menjadi lebih kecil.
  • Hubungan kecepatan dan arus adalah parabolik yang menunjukkan bahwa semakin besar arus kecepatan akan turun sampai suatu titik yang menjadi puncak parabola tercapai kapasitas setelah itu kecepatan akan semakin rendah lagi dan arus juga akan semakin mengecil.
  • Hubungan antara arus dengan kepadatan juga parabolik semakin tinggi kepadatan arus akan semakin tinggi sampai suatu titik dimana kapasitas terjadi, setelah itu semakin padat maka arus akan semakin kecil.

Faktor yang memengaruhi kapasitas jalan

Kapasitas jalan kota

Faktor yang memengaruhi kapasitas jalan kota adalah lebar jalur atau lajur, ada tidaknya pemisah/median jalan, hambatan bahu/kerb jalan, gradient jalan, didaerah perkotaan atau luar kota, ukuran kota. Rumus di wilayah perkotaan ditunjukkan berikut ini:

C = Co x FCW x FCSP x FCSF x FCCS

Dimana: C = Kapasitas (smp/jam)

Co = Kapasitas dasar (smp/jam), biasanya digunakan angka 2300 smp/jam

FCW = Faktor penyesuaian lebar jalan

FCSP = Faktor penyesuaian pemisahan arah (hanya utk jalan tak terbagi)

FCSF = Faktor penyesuaian hambatan samping dan bahu jalan/kereb

FCCS = Faktor penyesuaian ukuran kota

Kapasitas jalan antar kota

Kapasitas jalan antar kota dipengaruhi oleh lebar jalan, arah lalu lintas dan gesekan samping.

C=Co x FCW X FCSP X FCSF

dimana

C = Kapasitas (smp/jam)

Co = Kapasitas Dasar

FCW = Faktor penyesuaian lebar jalan

FCSP = Faktor penyesuaian arah lalu lintas

FCSF = Faktor penyesuaian gesekan samping

Tingkat pelayanan

Tingkat pelayanan berdasarkan KM 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Di Jalan diklasifikasikan atas:

Tingkat pelayanan A

dengan kondisi:

  1. arus bebas dengan volume lalu lintas rendah dan kecepatan tinggi;
  2. kepadatan lalu lintas sangat rendah dengan kecepatan yang dapat dikendalikan oleh pengemudi berdasarkan batasan kecepatan maksimum/minimum dan kondisi fisik jalan;
  3. pengemudi dapat mempertahankan kecepatan yang diinginkannya tanpa atau dengan sedikit tundaan.

Tingkat pelayanan B

dengan kondisi:

  1. arus stabil dengan volume lalu lintas sedang dan kecepatan mulai dibatasi oleh kondisi lalu lintas;
  2. kepadatan lalu lintas rendah hambatan internal lalu lintas belum memengaruhi kecepatan;
  3. pengemudi masih punya cukup kebebasan untuk memilih kecepatannya dan lajur jalan yang digunakan.

Tingkat pelayanan C

dengan kondisi:

  1. arus stabil tetapi kecepatan dan pergerakan kendaraan dikendalikan oleh volume lalu lintas yang lebih tinggi;
  2. kepadatan lalu lintas sedang karena hambatan internal lalu lintas meningkat;
  3. pengemudi memiliki keterbatasan untuk memilih kecepatan, pindah lajur atau mendahului.

Tingkat pelayanan D

dengan kondisi:

  1. arus mendekati tidak stabil dengan volume lalu lintas tinggi dan kecepatan masih ditolerir namun sangat terpengaruh oleh perubahan kondisi arus;
  2. kepadatan lalu lintas sedang namun fluktuasi volume lalu lintas dan hambatan temporer dapat menyebabkan penurunan kecepatan yang besar;
  3. pengemudi memiliki kebebasan yang sangat terbatas dalam menjalankan kendaraan, kenyamanan rendah, tetapi kondisi ini masih dapat ditolerir untuk waktu yang singkat.

Tingkat pelayanan E

dengan kondisi:

  1. arus lebih rendah daripada tingkat pelayanan D dengan volume lalu lintas mendekati kapasitas jalan dan kecepatan sangat rendah;
  2. kepadatan lalu lintas tinggi karena hambatan internal lalu lintas tinggi;
  3. pengemudi mulai merasakan kemacetan-kemacetan durasi pendek.

Tingkat pelayanan F

dengan kondisi:

  1. arus tertahan dan terjadi antrian kendaraan yang panjang;
  2. kepadatan lalu lintas sangat tinggi dan volume rendah serta terjadi kemacetan untuk durasi yang cukup lama;
  3. dalam keadaan antrian, kecepatan maupun volume turun sampai 0.

Pengelompokan Jalan

Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus.

Jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas

Sistem jaringan jalan

Sistem jaringan jalan merupakan satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarki.

Sistem jaringan jalan disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan dengan memperhatikan keterhubungan antarkawasan dan/atau dalam kawasan perkotaan, dan kawasan perdesaan.

Sistem jaringan jalan primer

Sistem jaringan jalan primer disusun berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:

  • menghubungkan secara menerus pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke pusat kegiatan lingkungan; dan
  • menghubungkan antarpusat kegiatan nasional.
Sistem jaringan jalan sekunder

Sistem jaringan jalan sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan yang menghubungkan secara menerus kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya sampai ke persil.

Jalan umum menurut fungsi

Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan kedalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.

Jalan arteri

Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.

Jalan kolektor

Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.

Jalan lokal

Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.

Jalan lingkungan

Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

Jalan umum menurut status

Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Jalan nasional

Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

Jalan provinsi

Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

Jalan kabupaten
Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
Jalan kota

Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antara persil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

Jalan desa

Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Jalan umum menurut kelas

Pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dikelompokan atas bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.

Bagian jalan

Ruang manfaat jalan

Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh departemen yang berwenang.

Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, pengerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.

Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki, walau pada prakteknya banyak digunakan untuk keperluan lain semisal parkir atau tempat berjualan.

Ruang milik jalan

Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang milik jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.

Sejalur tanah tertentu dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan.

Ruang pengawasan jalan

Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. Ruang pengawasan jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.

Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.

Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:

Pembangunan jalan.

Jalan di Jepang

Pada dasarnya pembangunan jalan adalah proses pembukaan ruangan lalu lintas yang mengatasi pelbagai rintangan geografi. Proses ini melibatkan pengalihan muka bumi, pembangunan jembatan dan terowongan, bahkan juga pengalihan tumbuh-tumbuhan. (Ini mungkin melibatkan penebasan hutan). Pelbagai jenis mesin pembangun jalan akan digunakan untuk proses ini.

Muka bumi harus diuji untuk melihat kemampuannya untuk menampung beban kendaraan. Berikutnya, jika perlu, tanah yang lembut akan diganti dengan tanah yang lebih keras. Lapisan tanah ini akan menjadi lapisan dasar. Seterusnya di atas lapisan dasar ini akan dilapisi dengan satu lapisan lagi yang disebut lapisan permukaan. Biasanya lapisan permukaan dibuat dengan aspal ataupun semen.

Pengaliran/ drainase air merupakan salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam pembangunan jalan. Air yang berkumpul di permukaan jalan setelah hujan tidak hanya membahayakan pengguna jalan, malahan akan mengikis dan merusakkan struktur jalan. Karena itu permukaan jalan sebenarnya tidak betul-betul rata, sebaliknya mempunyai landaian yang berarah ke selokan di pinggir jalan. Dengan demikian, air hujan akan mengalir kembali ke selokan.

Setelah itu retroflektor dipasang di tempat-tempat yang berbahaya seperti belokan yang tajam. Di permukaan jalan mungkin juga akan diletakkan “mata kucing”, yakni sejenis benda bersinar seperti batu yang “ditanamkan” di permukaan jalan. Fungsinya adalah untuk menandakan batas lintasan.

Kegiatan perencanaan lalu lintas.

Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan. Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan. Dalam menentukan tingkat pelayanan yang diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan : rencana umum jaringan transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas jalan, karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial dan ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya. Maksud rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara lain meliputi: penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan ditetapkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan pemasangan serta pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan kegiatan atau tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan kepada masyarakat.

Kegiatan pengaturan lalu lintas meliputi

Kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu. termasuk dalam pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan maksimum dan/atau minimum, larangan penggunaan jalan, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan

Kegiatan pengawasan lalu lintas meliputi

  1. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Kegiatan pemantauan dan penilaian dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi yang telah dilakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
  2. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.

Kegiatan pengendalian lalu lintas meliputi

  1. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian arahan dan petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman dan tata cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.

Penyebab kemacetan.

Kemacetan dapat terjadi karena beberapa alasan:

  • Arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan
  • Terjadi kecelakaan lalu-lintas sehingga terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu lintas,
  • Terjadi banjir sehingga kendaraan memperlambat kendaraan
  • Ada perbaikan jalan,
  • Bagian jalan tertentu yang longsor,
  • kemacetan lalu lintas yang disebabkan kepanikan seperti kalau terjadi isyarat sirene tsunami.

Dampak negatif kemacetan

Kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar yang antara lain disebabkan:[rujukan?]

  • Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah
  • Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah,
  • Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,
  • Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal,
  • Meningkatkan stress pengguna jalan,
  • Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya

 

Pemecahan permasalahan kemacetan

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehentip yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

Peningkatan kapasitas

Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana seperti:

  1. Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,
  2. Merubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah,
  3. Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.
  4. Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover,
  5. Mengembangkan inteligent transport sistem.

 

Keberpihakan kepada angkutan umum

 

 

Jalur Bus Transjakarta (Busway)

Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain:

  1. Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum
  2. Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagai Busway,
  3. Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di Amerika, MRT di Singapura
  4. Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum,

Pembatasan kendaraan pribadi

Langkah ini biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrim sebagai berikut:

  1. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya,
  2. Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
  3. Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motor masuk jalan tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.

Kesimpulan dan saran.

Macet mungkin sudah tidak ada obtnya, namun semua tergantung dari bagai mana kesadaran kita masing-masing untuk bagaimana menggunakan kendaraan, jalan dan lalu lintas. Semua bisa teratasi, karena semakin banyak nya pengguna jalan yang mematuhi lalu lintas, akan berkurangnya kemacetan. Jika alur tranfortasi di ibu kota tercinta (Jakarta) bias diminimalis dan tertata dengan rapi, maka akan sangat baik bagi masyarakat tentunya. Waktu akan lebih hemat dan optimal tampa hambatan macet.

Solusi Kemacetan.

 

Sistem Transportasi,
Untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, sekaligus untuk menyiapkan sebuah sistem transportasi modern dan massal, tidak akan mungkin berhasil, jika jumlah kendaraan pribadi tidak dikurangi. Pemerintah bisa mengurangi kendaraan pribadi (sekaligus mengurangi emisi dan menghemat BBM) dengan jalan; pertama menaikkan pajak impor kendaraan mewah hingga 200%. Selain itu, pemerintah perlu untuk mempertimbangkan pajak progressif kepada orang-orang kaya dijakarta, sebagai solusi pembiayaan untuk pembangunan sistem transportasi. Pihak kepolisian juga harus aktif memburu dan membongkar sindikat penyelundupan mobil mewah dari luar negeri. Kedua Jalan yang lain untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi adalah pembatasan premium/BBM bagi jenis kendaraan pribadi di SPBU-SPBU. Ketiga membatasi penggunaan kendaraan plat merah diluar jam dinas/kantor, serta kewajiban kendaraan pribadi untuk jadi transportasi umum (seperti di Cuba).
Penggunaan sistem busway, selamanya tidak akan menjadi efektif, jika pemerintah tidak berani mengurangi porsi kendaraan pribadi di jalan raya. Pemerintah juga harus mengurangi tingkat penggunaan kendaraan bermotor dan pembuatan jalur khusus bagi kendaraan bermotor. Sistem transportasi publik harus ditanggung oleh Negara, sehingga dalam penyediaan pelayanan (service) bisa dengan harga lebih murah dan terjangkau oleh semua lapisan sosial masyarakat. Untuk langkah membangun sistem transportasi modern dan massal dimasa depan, pemerintah harus memfokuskan anggaran Dep. Perhubungan pada pembelian/pembuatan sistem transportasi seperti pembangunan BRT (bus rapid transit), MRT (mass rapid transit), atau subway (kereta bawah tanah).
Sumber pembiayaan untuk mewujudkan itu semua bisa diusahakan dari; pertama pemerintah harus berani untuk melakukan tindakan politik untuk penghapusan utang luar negeri (haircut debt), seperti yang dilakukan oleh pemerintahan Argentina dan Nigeria. Dilaporkan bahwa jumlah dari bunga (Rp 91 triliun) dan cicilan pokok (Rp 59,6 triliun ) utang yang harus dibayarkan oleh negara di tahun 2008 mencapai nilai 150-an trilyun rupiah. Kedua pemerintah bisa memacu penerimaan perusahaan pertambangan asing dengan jalan nasionalisasi atau skema bagi keuntungan yang seimbang, tidak merugikan pihak Indonesia. ketiga pemerintah memaksimalkan proses peradilan terhadap koruptor dan pengejaran hartanya untuk diserahkan kepada Negara, terutama soeharto dan kroninya. Keempat pemerintah harus berani menarik surat obligasi perbankan yang diselewengkan oleh obligor nakal. Kelima pemerintah menaikkan pajak impor kendaraan mewah dan pajak progressif bagi orang kaya.

Sumber :

 

http://id.wikipedia.org/wiki/Lalu_lintas

http://id.wikipedia.org/wiki/Kapasitas_jalan

http://id.wikipedia.org/wiki/Kemacetan#Dampak_negatif_kemacetan

http://id.shvoong.com/social-sciences/1943355-solusi-kemacetan-jakarta/

http://merahitam.com/macet-di-jakarta.html

Leave a comment

No comments yet.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment